PPID LLDikti Wilayah XV Resmi Meluncurkan Portal Layanan Informasi Publik
Portal PPID LLDikti Wilayah XV kini dapat diakses masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mengajukan...
Baca SelengkapnyaAkses berbagai kategori informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
PPID LLDikti Wilayah XV adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas menyediakan layanan informasi publik di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV. Kami berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui portal ini, masyarakat dapat mengakses informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, serta mengajukan permohonan informasi secara daring.
SelengkapnyaPortal PPID LLDikti Wilayah XV kini dapat diakses masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mengajukan...
Baca SelengkapnyaLLDikti Wilayah XV menggelar sosialisasi layanan informasi publik untuk meningkatkan pemahaman pengelola PPID...
Baca SelengkapnyaHasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menempatkan LLDikti Wilayah XV dalam kategori infor...
Baca SelengkapnyaProses mudah dan transparan dalam empat langkah
Lengkapi formulir permohonan informasi secara daring melalui portal ini.
Petugas PPID memverifikasi identitas dan kelengkapan permohonan Anda.
Permohonan diproses paling lambat 10 hari kerja sejak dinyatakan lengkap.
Anda menerima informasi yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.