Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan informasi publik di lingkungan LLDikti Wilayah XV dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Keputusan Kepala LLDikti Wilayah XV tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.