humas@lldikti15.or.id 085126932893

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Kami

  • Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan sederhana;
  • Melayani permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja ditambah 7 (tujuh) hari kerja perpanjangan dengan pemberitahuan tertulis;
  • Menyediakan informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat yang dapat diakses secara mudah;
  • Melindungi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan UU No 14 Tahun 2008;
  • Bersikap profesional, ramah, dan tidak diskriminatif dalam melayani setiap pemohon informasi.