humas@lldikti15.or.id 085126932893

Struktur Organisasi PPID LLDikti Wilayah XV

Struktur organisasi PPID LLDikti Wilayah XV terdiri dari:

  • Atasan PPID — Kepala LLDikti Wilayah XV, bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik;
  • PPID Utama — Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi;
  • PPID Pelaksana — Unit kerja di bawah PPID Utama yang melaksanakan pelayanan informasi;
  • Bidang Pengelolaan Informasi — Mengelola penyimpanan, pendokumentasian, dan klasifikasi informasi;
  • Bidang Layanan Informasi — Melayani permohonan informasi dari pemohon;
  • Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi — Menangani keberatan atas layanan informasi.

Struktur ini ditetapkan melalui keputusan Kepala LLDikti Wilayah XV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.